Jl. Pendidikan No. 1, hulusungai utara (0741) 134329 [email protected]

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KDP hulusungai utara hulusungai utara, struktur yang sistematis untuk pelayanan pendidikan optimal.

Pimpinan

Pimpinan KDP hulusungai utara

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis dan operasional dinas pendidikan di hulusungai utara.

KD

Kepala Dinas

Kepala Dinas Pendidikan

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan pelayanan publik di hulusungai utara.

SK

Sekretaris Dinas

Sekretaris

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga KDP hulusungai utara.

FN

Bendahara & Fungsional

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, perencana pendidikan, dan tenaga fungsional pendukung lainnya.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di hulusungai utara.

Bidang Pendidikan Dasar

Menangani penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan SD & SMP di hulusungai utara.

Bidang PAUD & Kesetaraan

Pengelolaan PAUD, TK, dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) di seluruh hulusungai utara.

Bidang GTK

Pengelolaan Guru & Tenaga Kependidikan: NUPTK, sertifikasi, mutasi, dan kompetensi.

Bidang Sarana & Prasarana

Pengembangan, perawatan, dan rehabilitasi sarana pendidikan di sekolah-sekolah hulusungai utara.

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan Dana BOS, BOSDA, gaji guru, dan anggaran pendidikan hulusungai utara.

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi, dan pelaporan kinerja KDP hulusungai utara.

Bagan Organisasi

KDP hulusungai utara dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendidikan Dasar, PAUD & Kesetaraan, GTK (Guru & Tenaga Kependidikan), serta Sarana & Prasarana. Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi.

Struktur ini memungkinkan setiap bidang fokus pada tugas spesifiknya dengan koordinasi terpusat melalui Sekretariat. Setiap bidang berinteraksi langsung dengan satuan pendidikan dan masyarakat hulusungai utara melalui jalur pelayanan yang telah ditetapkan.

Pengawasan: Operasional KDP hulusungai utara berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota dan koordinasi Sekretaris Daerah hulusungai utara, dengan pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah.