Mengabdi untuk pendidikan hulusungai utara, mewujudkan generasi cerdas, kreatif, dan berkarakter melalui pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas.
Pusat administrasi pendidikan dasar dan menengah di hulusungai utara.
KDP hulusungai utara merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Dinas Pendidikan hulusungai utara memiliki tugas pokok membantu Bupati/Walikota dalam menjalankan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan.
Dinas ini menaungi pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan anak usia dini (PAUD), serta pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) di seluruh wilayah hulusungai utara.
Berdasarkan peraturan daerah hulusungai utara, KDP hulusungai utara mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
KDP hulusungai utara dibentuk seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, sebagai wujud desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di hulusungai utara. Sebelumnya, urusan pendidikan dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan.
Dengan berdirinya KDP hulusungai utara, pelayanan pendidikan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Setiap kebijakan dan program disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya hulusungai utara, sehingga lebih relevan dan efektif menjangkau seluruh peserta didik.
KDP hulusungai utara melayani berbagai pemangku kepentingan pendidikan di hulusungai utara:
Tenaga Pendidik
Lebih dari 8.500 tenaga pendidik dan kependidikan tergabung di lingkungan KDP hulusungai utara hulusungai utara, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas, hingga staf administrasi.
Setiap pendidik telah memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi profesi sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, untuk memastikan kualitas pendidikan terbaik bagi peserta didik di hulusungai utara.
Pencapaian